“Apabila tidak membongkar maka mereka harus membuat surat pernyataan tertulis, akan dibongkar oleh Pemko Medan dengan konsekuensi biaya dibebankan kepada pihak rekanan,” tutur Sekda.
Untuk itu, lanjut Sekda yang telah dibongkar proyek lampu pocong tersebut ada dua titik dikawasan Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.
Mengenai sampai kapan batas waktunya?, Sekda pun mengatakan bahwa waktu 60 hari itu wajib tapi juga ada mekanisme TPTGR bisa mencicil dengan adanya jaminan.
Nah inilah yang kita lihat dan syukur-syukur bisa mereka lunasi, contohnya sudah ada yang melunasi.












