MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Raker ke V DPRD, Sekda Pemko Medan : Sudah Bongkar Lampu Pocong di Jalan Suprapto dan Putri Hijau

×

Raker ke V DPRD, Sekda Pemko Medan : Sudah Bongkar Lampu Pocong di Jalan Suprapto dan Putri Hijau

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Sekda Pemko Medan didampingi Ketua DPRD Medan saat wawancara, Medan (16/7/2023). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Apabila tidak membongkar maka mereka harus membuat surat pernyataan tertulis, akan dibongkar oleh Pemko Medan dengan konsekuensi biaya dibebankan kepada pihak rekanan,” tutur Sekda.

Untuk itu, lanjut Sekda yang telah dibongkar proyek lampu pocong tersebut ada dua titik dikawasan Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.

MEMPROSES ADSENSE...

Mengenai sampai kapan batas waktunya?, Sekda pun mengatakan bahwa waktu 60 hari itu wajib tapi juga ada mekanisme TPTGR bisa mencicil dengan adanya jaminan.

Nah inilah yang kita lihat dan syukur-syukur bisa mereka lunasi, contohnya sudah ada yang melunasi.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan