MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LifestylePolitik

RDP Pembangunan Hotel Jalan Raden Saleh Diskors, DPRD Medan Soroti Status Cagar Budaya dan Dugaan Pelanggaran Izin

×

RDP Pembangunan Hotel Jalan Raden Saleh Diskors, DPRD Medan Soroti Status Cagar Budaya dan Dugaan Pelanggaran Izin

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Medan Barat, pada Senin (10 Agustus 2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DPRD Pertanyakan Dasar Rekomendasi

Dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi 4 Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi tersebut, Paul mempertanyakan proses penerbitan izin apabila lokasi pembangunan memang berada di kawasan cagar budaya.

Menurutnya, status kawasan semestinya dipastikan terlebih dahulu sebelum izin pembangunan diterbitkan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Bila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,” tegas Paul.

Paul kemudian meminta staf Komisi 4 menjadwalkan kembali RDP setelah seluruh pihak terkait menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Sementara itu, Lia menjelaskan dirinya hadir dalam RDP berdasarkan perintah kepala bidang. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang dibahas sebelumnya.

Menurut Lia, ketika pihak hotel mempertanyakan apakah lokasi tersebut termasuk kawasan cagar budaya, Disdikbud menyatakan lokasi itu tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Ia juga menyebut terdapat surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andi Yudistira tertanggal 30 April 2025.

Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan Lailatul Badri. Ia meminta Disdikbud menjelaskan dasar penetapan lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan cagar budaya.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” ujar Laila.

Ia juga meminta rekomendasi yang disebut telah diberikan kepada pihak hotel diperlihatkan dalam RDP lanjutan.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?” katanya.

Laila menilai perbedaan keterangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar DPRD memperoleh informasi yang konsisten.

“Saya hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan? Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang? Jangan sampai kami seperti dipermainkan. RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah,” tegasnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan