Jumlah Lantai Bangunan Turut Dipersoalkan
Persoalan lain yang mencuat dalam RDP adalah dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi bangunan.
Hafiz menyampaikan bahwa rekomendasi Disdikbud memang ada dan menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan izin pembangunan. Namun, dalam perkembangan pemeriksaan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran roilen.
Paul meminta apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, Pemko Medan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau memang melanggar aturan, Perkim dan Satpol PP yang hadir harus segera menindak. Kalau perlu dibongkar,” tegas Paul.
Ia juga mempertanyakan jumlah lantai bangunan yang sedang dibangun.
“Kalau dari gambar ini, bukan lima lantai, tetapi enam lantai,” kata Paul.
Di sisi lain, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyampaikan bahwa izin yang diterbitkan merupakan izin pembangunan gedung lima lantai.
Perbedaan antara jumlah lantai yang tercantum dalam izin dengan kondisi bangunan yang dipertanyakan DPRD tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan pada RDP berikutnya.
Status Kawasan Warenhuis Diminta Dipastikan
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti juga meminta Disdikbud menunjukkan data autentik mengenai status kawasan tersebut.
Edwin menyoroti keterangan Disdikbud yang menyebut lokasi pembangunan hotel bukan bagian dari kawasan cagar budaya Warenhuis.
“Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya,” ujar Edwin.
Ia mengatakan persoalan serupa sebelumnya pernah muncul pada bangunan yang berada di depan Warenhuis.
“Kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis. Saat itu juga ada persoalan karena dilakukan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan yang diduga melanggar perda terkait cagar budaya,” katanya.
Menurut Edwin, kedekatan lokasi pembangunan hotel dengan kawasan Warenhuis membuat DPRD membutuhkan dasar hukum dan data yang jelas mengenai status kawasan.
“Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?” ujar Edwin.
Ia meminta Disdikbud membawa seluruh dokumen, termasuk data kawasan cagar budaya dan dasar pengambilan keputusan ketika memberikan rekomendasi.
“Kami akan mempelajari dokumen tersebut dan melihat langsung dasar pengambilan keputusan serta rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.
RDP akan dijadwalkan kembali setelah Komisi 4 meminta pihak terkait, termasuk Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan dugaan pelanggaran roilen.












