MEDAN, kedannews.co.id — Pelaksanaan reses dan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Medan menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (18 Agustus 2026). Dua anggota dewan menyampaikan interupsi dan meminta adanya kejelasan mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD.
Interupsi disampaikan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan Henri Jhon Hutagalung dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini sebelum rapat paripurna ditutup.
Rapat tersebut memiliki agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2027. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan pimpinan DPRD Medan turut menyimak penyampaian kedua anggota dewan tersebut.
Henri Minta Realisasi Reses dan Pokir Dilaporkan
Henri Jhon Hutagalung lebih dahulu menyampaikan keberatannya terkait tindak lanjut hasil reses anggota DPRD. Menurutnya, reses merupakan bagian dari tugas anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Pelaksanaan reses itu tidak di-follow up, tidak ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari pekerjaan kami sebagai wakil rakyat yang ada di daerah pemilihan masing-masing,” kata Henri Jhon.
Ia meminta Pemko Medan menyusun laporan mengenai realisasi hasil reses dan pokir anggota DPRD. Laporan tersebut, menurut Henri, diperlukan agar anggota dewan dapat mengetahui aspirasi yang telah direalisasikan maupun yang masih belum ditindaklanjuti.
“Oleh karena itu, saya berharap saudara wali kota buatlah laporan realisasi reses dan pokir anggota DPRD, mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum,” ujarnya.
Henri juga meminta laporan tersebut disampaikan kepada anggota DPRD sebelum pembahasan P-APBD 2026 dan R-APBD 2027 dilakukan.
“Saya berharap kepada pimpinan, laporan ini harus sudah kita terima sebelum pembahasan APBD, baik P-APBD 2026 maupun R-APBD 2027. Saya berharap agar kita sama-sama membangun Kota Medan ini,” katanya.












