Tersangka beraksi pada hari, Kamis (31/12/ 2020) malam hari, kondisi rumah kosong di manfaatkan tersangka dengan leluasa menggasak barang berharga milik korban, papar Kapolres.
Satu buah Hp android dan uang 800 ribu berhasil di sikatnya, tak hanya sampai di situ, melihat sepmor honda beat milik korban dan kunci masih melekat korbanpun langsung menggesernya melalui pintu belakang.
Menurut salah seorang warga, tersangka sempat merayakan malam tahun baru dengan mengendarai sepmor milik korban.
Korban baru buat laporan usai Tahun Baru, Minggu pagi (03/01/2021), petugas langsung lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), 12 jam berselang Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus Adi Pipo saat berada di Indrapura.
Saat menunjukkan keberadaan sepmor, Adi Pipo coba mau kabur, dan terpaksa petugas memberi tindakan tegas dan terukur di bahagian kakinya, jelas AKBP Ikhwan.
Petugas juga berhasil mengamankan sang penadah berinisial RU alias R Kk warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, berikut sepeda motor honda beat yang sudah di preteli dan no mesin persis sama dengan STNK milik korban.












