Residivis Berulah, Embat Sepmor Tetangga di Pelor Satreskrim Polres Batu Bara
Sebarkan artikel ini
Kapolres Batu Bara menunjukan barang bukti
Dukung Kedan News
Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.
Kini tersangka Adi Pipo dan Ru mendekam di balik jeruji besi Polres Batu Bara, Adi Pipo di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, pungkas AKBP Ikhwan Lubis.