Antusiasme warga terlihat ketika sesi dialog dibuka. Beragam persoalan lama yang belum terselesaikan disampaikan secara terbuka, mulai dari gang pemukiman yang belum dialiri air PDAM sejak puluhan tahun, jalan rusak tanpa penerangan, hingga banjir berulang yang disebut kerap datang dari wilayah perbatasan kecamatan.
Dalam pemaparannya, Godfried Effendi Lubis menjelaskan bahwa Sosperda kali ini secara khusus membahas Perda Nomor 5 tentang Pengentasan Kemiskinan yang menyentuh berbagai sektor kehidupan masyarakat. Ia menegaskan bahwa akses kesehatan merupakan hak dasar warga Kota Medan, termasuk melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga berobat cukup dengan KTP dan KK.
“Kesehatan itu hak dasar penduduk Kota Medan. Dengan KTP dan KK, warga bisa berobat di rumah sakit yang melayani BPJS tanpa bayar iuran, setara kelas 3,” ujar Godfried dalam pemaparannya.
Selain kesehatan, isu pendidikan juga menjadi sorotan. Dalam forum itu disampaikan rencana pendirian SMP Negeri baru di kawasan Medan Amplas pada tahun ajaran 2026–2027, guna mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri di wilayah tersebut. Rencana penggratisan SPP SMA Negeri di Sumatera Utara juga turut disinggung sebagai bagian dari kebijakan yang sedang berjalan.












