Medan Punya 126 Cagar Budaya
Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan RI I Made Darma Suteja mengapresiasi langkah Pemko Medan dan para pegiat budaya dalam menjaga cagar serta warisan budaya.
I Made menjelaskan kekayaan budaya Indonesia tidak hanya mencakup bangunan bersejarah, tetapi juga berbagai ritus tradisional, seni tari hingga kuliner. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Untuk Sumatera Utara, I Made menyebut terdapat 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tiga di antaranya berada di Kota Medan, yakni Rumah Tjong A Fie, Masjid Raya Al-Mashun dan Istana Maimun.
Selain itu, Kota Medan tercatat memiliki 126 cagar budaya dan 154 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
I Made menekankan pentingnya tata kelola, standar layanan serta perizinan yang transparan dan inklusif. Dengan demikian, pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan edukasi, sosial maupun ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip pelestarian.












