Medan, kedannewss.co.id – Ketua JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung SH minta KPK beri perlindungan khusus untuk Rasuli, saksi kunci kasus dugaan korupsi proyek jalan Rp113,4 miliar.
Permintaan itu disampaikan Rudy saat bincang santai dengan wartawan di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis, 10 Juli 2025. Ia menyoroti status Rasuli, pejabat UPTD yang diamankan dalam OTT KPK, sebagai saksi vital.
Menurut Rudy, Rasuli menjabat UPTD sejak 2021 dan mengetahui detil proyek Prevervasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI. Ia disebut paham bersama PPK PJN 1 Heliyanto, sebagai pelaksana teknis.
Keduanya, kata Rudy, terlibat sejak awal proyek yang ditangani PT Harawana Consultant. Konsultan itu menaksir nilai proyek Rp23,5 miliar. Pekerjaan akhirnya dimenangkan PT MKN lewat lelang dengan nilai Rp9,9 miliar dari pagu APBN Rp12,3 miliar.
Masalah muncul karena proyek dikerjakan saat musim hujan. Pada 2023, BBPJN 1 Sumut kembali menganggarkan Rp52,4 miliar untuk lanjutan proyek melalui e-catalog. Kontrak ditandatangani 11 Januari 2023, didanai APBN.
Namun perbaikan tak optimal. BBPJN 1 Sumut kembali mengucurkan dana melalui DIPA 2024 untuk beberapa pekerjaan lanjutan. Nilai total Rp9,8 miliar; Rp6,2 miliar; Rp1,8 miliar; Rp1,4 miliar; Rp693 juta; Rp387 juta serta prevervasi jembatan senilai Rp60 juta.












