Dokumen Pendukung
-
Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sewa Tahunan, ditandatangani 30 Agustus 2023 antara Marthalena Sebayang (pihak pertama) dan Watinaria Telaumbanua (pihak kedua).
-
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/708/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 5 September 2025.
Setelah laporan berjalan, Watinaria Telaumbanua akhirnya menemukan kembali berkas kwitansi pelunasan pembayaran sewa rumah yang sempat hilang.
Dokumen tersebut menjadi bukti tambahan bahwa ia telah melunasi biaya sewa untuk lima tahun penuh, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2028.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P. M. Tambunan, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) telah dikirim, dan panggilan terhadap pelapor dijadwalkan pada besok hari.
“Sp2hp kita kirim. Besok panggilan buat pelapor ya,” tulis Iptu P. M. Tambunan, Senin (20/10/2025).












