Medan, kedannews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor Dana BOS dan Komite di MAN Binjai akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk para terdakwa dikarenakan Kepala MAN Sidoarjo, Abdul Djalil tidak mampu dihadirkan penuntut umum untuk ketiga kalinya.
Bahkan para terdakwa melalui penasehat hukumnya menolak kesaksian MAN Sidoarjo yang telah disumpah ini dibacakan oleh penuntut umum.
“Kami keberatan Majelis Hakim Yang Mulia,” ucap Irfan mawi mewakili terdakwa Mantan Kepala MAN Binjai Evi Zulinda Purba serta diiyakan oleh kelima terdakwa lainnya yakni Mantan Bendahara MAN Kota Binjai, Nana Farida, Mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 PN Medan, Senin (19/02/24).
Keberatan para terdakwa diterima Majelis Hakim yang diketuai Nazir akhirnya persidangan dilanjutkan pemeriksaan kesaksian antar sesama terdakwa untuk perkara ini.
Kemudian Mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian (terdakwa dalam berkas terpisah, red) dimintai kesaksian dalam persidangan.












