Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Saksi Sebut Pengelolaan Dana BOS MAN Binjai 2021/2022 Sesuai Prosedur

×

Saksi Sebut Pengelolaan Dana BOS MAN Binjai 2021/2022 Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Persidangan yang berlangsung di Cakra 8 PN Medan, Senin (19/02/24). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medankedannews.comSidang lanjutan perkara dugaan Tipikor Dana BOS dan Komite di MAN Binjai akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk para terdakwa dikarenakan Kepala MAN Sidoarjo, Abdul Djalil tidak mampu dihadirkan penuntut umum untuk ketiga kalinya. 

Bahkan para terdakwa melalui penasehat hukumnya menolak kesaksian MAN Sidoarjo yang telah disumpah ini dibacakan oleh penuntut umum. 

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami keberatan Majelis Hakim Yang Mulia,” ucap Irfan mawi mewakili terdakwa Mantan Kepala MAN Binjai Evi Zulinda Purba serta diiyakan oleh kelima terdakwa lainnya yakni Mantan Bendahara MAN Kota Binjai, Nana Farida, Mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 PN Medan, Senin (19/02/24). 

Keberatan para terdakwa diterima Majelis Hakim yang diketuai Nazir akhirnya persidangan dilanjutkan pemeriksaan kesaksian antar sesama terdakwa untuk perkara ini. 

Kemudian Mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian (terdakwa dalam berkas terpisah, red) dimintai kesaksian dalam persidangan. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan