HukumPolitik

Santi Lumbantoruan Kawin Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

×

Santi Lumbantoruan Kawin Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Santi Lumbantoruan Kawin Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Randi Tambunan dijelaskan, terdakwa Santi dengan saksi korban, Sabar Menanti Sitompul (duda dua anak) terikat hubungan perkawinan sejak tanggal 11 April 2006 dengan Akta Perkawinan Nomor: 1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012.

Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki 1 anak laki-laki dan tinggal bersama di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Tahun 2009, Santi menjalin hubungan dengan terdakwa Iwan Setiadi. Sehingga hubungan Santi dengan korban tidak harmonis. Saat menjalin hubungan dengan Iwan, Santi mengurus KTP di Disdukcapil Bojong Gede dengan NIK 3201135706871001 atas nama Dhani.

Selanjutnya, Iwan datang ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dengan persyaratan yaitu N1 (Pengantar Nikah) dari Kelurahan Mekar Sentosa, Kartu Keluarga (KK) dan KTP atas nama Iwan Setiadi selaku pemohon. Sedangkan untuk Santi hanya keterangan lisan dari Iwan yang akan dibubuhkan pada surat permohonan.

Kemudian, KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015 dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Santi statusnya Perawan. Data-data di Surat Rekomendasi Nikah Nomor:Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015 tersebut diterbitkan dan akan digunakan untuk menikah antara Santi dengan Iwan di luar Kecamatan Rambutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *