HukumPolitik

Santi Lumbantoruan Kawin Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

×

Santi Lumbantoruan Kawin Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Santi Lumbantoruan Kawin Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Pada 7 November 2015, Santi menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede dengan Surat Rekomendasi Nikah Nomor:Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015. Santi sendiri tidak merasa keberatan dengan status Perawan. Padahal, Santi mengetahui bahwa perkawinannya dengan korban menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

Mereka juga telah membuat KK Nomor 320113270516002 dan bertempat tinggal di Griya Waringin Elok Blok C 18 Rt 006 Rw 008 Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede. Selanjutnya, Santi menggunakan Akta Nikah Nomor: 1546/035/XI/2015 tanggal 7 Nopember 2015 untuk tinggal bersama Iwan di Perumahan Jalan Karya Jaya Indah Blok C 13 dan Apartemen Sky View Jalan Setia Budi.

“Pada Januari 2022, korban mendapatkan informasi bahwa Santi sudah kawin lagi dengan Iwan sesuai Akta Nikah Nomor: 1546/035/XI/2015 tanggal 7 Nopember 2015 yang diterbitkan KUA Bojong Gede tanpa sepengetahuan dan izin dari Sabar Menanti Sitompul sehingga melaporkan kedua terdakwa ke Polda Sumut.

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *