Medan, kedannews.com – Santi Lumbantoruan alias Dhani Edward (42) yang kawin lagi tanpa sepengetahuan suaminya Sabar Menanti Sitompul divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan Iwan Setiadi, suami baru Santi divonis 2 tahun 7 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut pasutri itu masing-masing 4 tahun penjara
Terdakwa Santi Lumbantoruan terbukti pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaannya primer. Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menurut hakim,terdakwa Santi dan Iwan secara bersama-sama sudah mengetahui bahwa Santi masih terikat perkawinan dengan Sabar Menanti Sitompul.Tapi kedua pasutri nekad melanggar aturan yang ada.
Dikatakan Majelis Hakim adapun hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban,harkat dan martabatnya.Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sopan dan belum pernah dihukum
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Santi menerimanya. Sedangkan terdakwa Iwan menyatakan pikir-pikir.












