” Batas waktunya 3 bulan atau 31 maret. Ini lebih cepat 35 hari dari batas ketentuan. Kami sangat mengapresiasi Pemkab Sergai atas pencapaian dari sisi waktu,” ujarnya sembari menyampaikan pantun spesial sebagai bentuk apresiasi dan langsung disambut tepuk tangan meriah.
Terhadap penyelesaikan LKPD Pemkab Sergai, Ia pun berjanji paling lambat 2 bulan.
“Sudah sesuai dengan ketentuan, LKPD ini akan disiapkan paling lambat 2 bulan dari diserahkan dan akan kami serahkan kembali LKPD ini kepada Pemkab Sergai,”tandasnya.
Hadir juga mendampingi Wabup, Kepala InspektoratDimas Kurnianto, Kepala BPKA M. Zuhri, Kasubid Sumut 1 BPK RI Sumatera Utara Ramzuhri, Ketua tim pemeriksa, Khairul Aulad.
Penulis: Aris Harianto
Editor: Mery Ismail, S.Sos






