“Pemilihan Kepala Desa juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Dalam arti sempit, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun. Sedangkan dalam artian luas pendidikan politik ditujukan untuk memberikan pedoman bagi generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara sejalan dengan arah dan cita-cita bangsa,” bebernya.
Terkait pelaksanaan Pilkades yang kemungkinan masih dalam situasi pandemi, Bupati mengharapkan sinergi dari berbagai pihak, terutama antara Dinas Kesehatan dan pihak kecamatan.
“Harus ada sinergi yang kuat agar situasi desa dapat terkontrol dengan baik. Dalam hal terjadi permasalahan dalam Pilkades, diminta agar Camat segera tanggap dan dalam penyelesaian permasalahan dimaksud harus diselesaikan secara berjenjang yaitu dimulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten,” tandasnya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs. H. Ikhsan, AP, M.Si, menyebut jika tujuan dari kegiatan ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memahami tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses pelaksanaan Pilkades tahun 2022. Kedua, P2KD memahami tugas pokok dan mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan terakhir Camat memahami tugas-tugas dalam penyelenggaraan Pilkades.






