Menurutnya penghargaan ini menjadi penting karena dasar yang dipakai oleh KIP Sumut merupakan hasil visitasi/monitoring dan evaluasi enam indikator Keterbukaan Informasi yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
“KIP Sumut menganggap Pemkab Sergai mampu memenuhi keenam indikator tersebut dengan baik sehingga layak diganjar penghargaan ini. Menjadi lebih istimewa lagi karena kita mampu mempertahankan prestasi serupa dua edisi berturut-turut,” ujarnya.
Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi berpesan kepada seluruh kepala daerah yang hadir dalam momen ini untuk konsisten mengevaluasi sekaligus meningkatkan aspek KIP.
Gubsu mengatakan, pemerintah daerah harus bisa menerapkan transparansi kinerja kepada publik. Namun ia berpendapat, transparansi tersebut mesti sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku.
“Publik perlu tahu kinerja kita bagaimana. Namun tidak semua dari urusan tata pemerintahan harus dibuka total. Ada hal-hal yang perlu dibatasi atau ditutup dari konsumsi publik. Ini semua ada aturannya. Kita perlu mengkaji dan memahami secara betul hal tersebut,” ucap Edy.












