Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Syaiful Ramadhan: Kepling Tilep Uang PBB Harus Ditindak Tegas

×

Syaiful Ramadhan: Kepling Tilep Uang PBB Harus Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ketua FPKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan meminta Pemko Medan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Lingkungan (Kepling) yang terbukti melakukan “penilepan” uang PBB warga.

Tindakan tegas itu harus dilakukan untuk efek jera sehingga tidak terulang lagi adanya Kepling yang menilep uang PBB.

MEMPROSES ADSENSE...

“Inspektorat Kota Medan sudah tepat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum Kepling 08 Bantan Timur itu. Agar diketahui tingkat kesalahannya sehingga hukuman apa yang paling pas, apakah dipecat atau cukup peringatan keras dan bisa juga SP1,” tegas Syaiful Ramadhan ketika dimintai wartawan tanggapannya atas dugaan penilepan uang PBB oleh IS Kepling 08 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Rabu (21/12).

Minta BPPRD Formulasikan Kemudahan Bayar PBB

Syaiful juga mengingatkan ulah Kepling tersebut bisa terjadi karena adanya peluang. Untuk itu ia meminta agar Pemko Medan dalam hal ini BPPRD (Badan Pengelola Pendapatan Retribusi Daerah) untuk membuat berbagai terobosan atau formula yang memudahkan warga membayarkan tagihan PBB.

Sebab menurutnya peluang terjadinya ulah Kepling bermain karena ada warga yang merasa malas membayar PBB ke Bank Sumut karena alasan malas antri, tidak ada waktu dan ribet.

Misalnya dibuat saja petugas PHL atau ASN BPPRD untuk standby di kantor lurah menerima setoran PBB warga dan dilengkapi dengan bukti tanda terima.Β 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *