Medan, kedannews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menduga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan pembohongan publik terhadap realisasi fisik pekerjaan proyek Rp 2,7T per 31 Desember 2022.
Dalam laman website Pemprovsu, www.pemprovsu.go.id yang tayang pada tanggal 28 Desember 2022 memuat judul, ‘Proyek Tahun Jamak Rp 2,7 Triliun Sudah Terlaksana 60 Ruas Jalan’.
Dalam berita, memuat keterangan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Bambang Pardede, yang menyebutkan progres pekerjaan per 25 Desember 2022 sebesar 23,655%.
“Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprovsu TA 2022, ternyata menunjukkan hasil yang jauh berbeda,” ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Rabu 28 Juni 2023.
LHP BPK RI tersebut, ujar Andi Nasution, menyebutkan realisasi progres fisik proyek multi years Rp 2,7 triliun per 31 Desember 2022, hanya sebesar 19,9626 % atau kurang dari 20%. Padahal, kewajiban PT Waskita Karya (KSO) menyelesaikan progres fisik per 31 Desember sebesar 33,5%.












