“Kita juga heran dengan sikap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marlindo Harahap, yang tidak melakukan pemutusan kontrak. Padahal, Marlindo dapat mengabaikan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang undang Hukum Perdata,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut Andi, mengundang dugaan adanya permufakatan jahat terhadap proyek strategis Pemprovsu ini. Apalagi, per 18 April 2023, Pemprovsu melalui KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumut (sebelumnya Dinas BMBK) sudah melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.
“Gubsu seharusnya memperhatikan prilaku anak buahnya, yang terkesan tidak profesional. Apalagi, persoalan ini telah menjadi perhatian institusi hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Andi.












