Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaSumatera Utara

Soal Proyek Rp 2,7T, Pemprovsu Lakukan Pembohongan Publik

×

Soal Proyek Rp 2,7T, Pemprovsu Lakukan Pembohongan Publik

Sebarkan artikel ini
suasana pekerjaan pengaspalan di Kecamatan Sunggal, (13/9/2022). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kita juga heran dengan sikap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marlindo Harahap, yang tidak melakukan pemutusan kontrak. Padahal, Marlindo dapat mengabaikan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang undang Hukum Perdata,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjut Andi, mengundang dugaan adanya permufakatan jahat terhadap proyek strategis Pemprovsu ini. Apalagi, per 18 April 2023, Pemprovsu melalui KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumut (sebelumnya Dinas BMBK) sudah melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.

MEMPROSES ADSENSE...

“Gubsu seharusnya memperhatikan prilaku anak buahnya, yang terkesan tidak profesional. Apalagi, persoalan ini telah menjadi perhatian institusi hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Andi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan