“Terdapat deviasi sekira 13 persen, yang berarti di atas 10 persen. Seharusnya, KPA maupun PPK melakukan pemutusan kontrak. Ironinya, Pemprovsu terus memberikan toleransi terhadap rekanan KSO tersebut,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Andi Nasution, progres fisik pekerjaan yang hanya 19,9626% telah melalui Show Cause Meeting (SCM) sebanyak tiga kali.
Pertama, SCM pada 26 September 2022, terjadi deviasi sekira 12% dari target. Rekanan KSO diberi kesempatan satu bulan untuk mengejar progres.
Kedua, SCM pada 28 Oktober 2022, deviasi makin besar sekira 18,6%. KSO kembali diberi kesempatan satu bulan untuk mengejar progres.
Ketiga, SCM pada 13 Desember 2022, deviasi sebesar 19,6%. KSO diberi kesempatan 14 hari untuk mengejar progres.
“Nah, akhirnya per 31 Desember 2022, rekanan KSO hanya mampu merealisasikan progres fisik 19,9626 persen. Berarti KSO hanya mampun meningkatkan kinerjnya sekira 0,3 persen dari tenggat waktu pada SCM III,” urainya.
Dari kronologi tersebut, lanjut Andi, LIRA mempertanyakan, apa untungnya bagi Pemprovsu membohongi publik, dengan menyebutkan progres fisik per 25 Desember 2022 sebesar 23,655%?.












