Medan, kedannews.com – Kota Medan sebaiknya mencontoh pelayanan khusus kepada penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia seperti di Singapura.
“Karena di negara tersebut dan beberapa Kota besar lainnya dikawasan Asia Tenggara termasuk Jakarta telah menerapkan layanan kepada Penyandang Disabilitas dan lanjut usia,”ucap Wong saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang berlangsung di Jalan Madio Santoso (Mados Ujung) Keluarahan PBD 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (09/06/24) sore.
Dalam sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen didampingi Agus Salim perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan, Kasi Kesos Kecamatan Medan Timur, Amanuddin, Sekretaris Kelurahan PBD1, Risma Ria Siregar.
Karena pada kesempatan Perda tersebut telah disahkan maka kita meminta kepada Pemko Medan agar segera membentuk komite untuk Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Dihadapan 700 peserta Sosperda, mengutarakan kekecewaan atas ketidakhadiran Dinas Sosial karena nantinya ini berada langsung dibawah naungan dinas tersebut.
Dikatakannya ada kesamaan hak bagi penyandang Disabilitas dalam memperoleh pendidikan maupun pekerjaan begitu dengan para lansia.












