Medan, kedannews.com – Seorang ibu tiga anak, Sherly warga Jalan Kompleks Cemara Asri Blok Royal, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (9/4/24) sore.
Kedatangan Sherly bersama 3 orang Penasehat Hukumnya, Dr Khomaini, S.E., S.H., M.H dan Khilda Handayani, S.H., M.H., serta Sindroigolo Wau, S.H., M.H., untuk melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan R yang merupakan suami pelapor.
Ia melaporkan R karena adanya dugaan tindakan KDRT yang diterima langsung KA SPKT Poldasu ub KA Siaga III, AKP Nasri Ginting SH, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
“Terlapor bernama R yang tidak lain dan tidak bukan adalah suami beliau sendiri dan kita mohon agar penyidik dalam hal ini memeriksa atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan oleh terlapor,” dikatakan Dr Khomaini.
Dikatakannya, bahwa pelapor dan terlapor merupakan Pasangan Suami Istri yang menikah pada 2011, dari hasil pernikahan tersebut keduanya dianugerahi tiga orang anak.
Lanjutnya lagi, selama pernikahan terlapor selalu membatasi pergaulan, dan selain itu perbuatan terlapor dengan melakukan tindakan KDRT bukan sekali saja, terjadi namun sudah berulang kali sehingga menimbulkan rasa trauma bagi klien kami.


















