Warga lalu melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Junaidi Karosekali, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan langsung turun ke lokasi.
“Yang mana kita tadi dapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada sebuah gedung yang mana gedung ini bising dan di cek di lapangan, memang betul suara bising itu ada. Setelah kita cek tadi kemari adanya alat ataupun yang belum tahu kita kebenarannya mesin apa itu, maka itu kami juga menemukan kabel yang begitu besar dan kita akan memastikan lagi dari pihak PLN,” kata Iptu Junaidi.
Pihak PLN yang datang ke lokasi membenarkan bahwa sambungan arus listrik ke gedung tersebut diambil langsung dari tiang listrik tanpa melalui meteran resmi.
“Langsung mengambil dari tiang listrik, tidak ada meteran,” ungkap petugas PLN.
Warga berharap jika kegiatan tersebut terbukti ilegal dan mencuri arus listrik negara, pihak berwenang segera menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.












