Di ungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Bambang Ernawan, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati, tempat wisata di Kabupaten Tulungagung boleh di buka dengan catatan telah memenuhui asesmen.
Perlu diketahui, di ijinkannya seluruh objek wisata seperti wisata alam dan wisata buatan beroperasi, kecuali Gor Lembu Peteng dan Alon Alon Tulungagung untuk sementara masih di tutup. Peran serta Dinas Kebudayan dan Pariwisata pada saat tahun baru, dikatakan sudah membagi beberapa tim untuk mengadakan monitoring (pengawasan) dan juga evaluasi atau penerapan di sejumlah lokasi wisata. “Kemarin itu kita jadikan satu yakni Nataru dan sekarang tinggal tahun barunya saja”, pungkas Bambang Ernawan.
Surat edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Penulis : Gusti Indah
Editor : Mery Ismail S.sos












