“Tersangka sering keluar masuk kantor sambil memantau situasi sepi, dan sekira pukul 12.30, saat istirahat sholat dan makan mereka masuk”, papar Kapolres.
Tiga unit laptop yang berada di ruangan Bendahara Kemenag dan 3 hp android disikat tersangka, tambah AKBP Ikhwan.
Tiga unit laptop telah dijual pelaku dikirim melalui travel ke Bandung dengan harga satu unit minimal 2 juta, urai Kapolres.
Saat diringkus tersangka mencoba mau melarikan diri, dan akhirnya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bahagian kaki tersangka, tegas Kapolres.
Tersangka Imron mengaku sudah berulang kali berhasil menggondol laptop dan hp.
“Hampir semua yang berjualan asal OKI, Palembang melakukan hal yang sama, apabila ada kesempatan akan disikat,”aku Imron.
Kakan Kemenag Batu Bara, Ahmad Sofyan, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Batu Bara, karena telah berhasil meringkus pelaku dan barang yang hilang telah kembali.
“Kemenag Batu Bara memang tidak memiliki cctv, kedepan ini menjadi pelajaran bagi kami, dan segera memasang cctv,” ucap Sofyan mengakui kekurangannya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang – Undang KUHPidana pasal 363 ayat 1, (4) maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Eka)






