Tebing Tinggi – Kedan News | Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi amankan 1 Unit Mesin Tembak Ikan dari warung kopi milik TS, di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu (13/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB
Pengamanan 1 Unit Mesin Tembak Ikan dipimpin lagsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif,S.H.,S.IK.,M.H. bersama dengan Kanit I Resum Ipda SPN. Siregar dan Tim Elang Sakti serta Ka.SPK B Ipda Dhimas A. Thoyib,S.Tr.K
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, S.H.,S.IK.,M.H. melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Ardianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan 1 unit Mesin Tembak Ikan.
Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi jenis tembak ikan yang telah meresahkan masyarakat di Dusun Pardomuan Nauli Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, ucap Agus.
Lanjutnya untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP WIRHAN Arif, S.H.,S.IK.,M.H. bersama dengan Kanit I Resum Ipda SPN. Siregar dan tim elang sakti serta Ka.SPK B Ipda Dhimas A. Thoyib,S.Tr.K turun langsung kelapangan dan melakukan pengecekan atas informasi tersebut dan benar di warung kopi milik saudar inisial TS ditemukan adanya mesin judi jenis tembak ikan.












