Politik

Tuntut 2 Warga Ditahan Polisi, Massa Geruduk Mapolresta Medan

×

Tuntut 2 Warga Ditahan Polisi, Massa Geruduk Mapolresta Medan

Sebarkan artikel ini
Massa Aksi dari Desa Wulan Suari. Sabtu (5/3/2022). (Foto/Humas).
Massa Aksi dari Desa Wulan Suari. Sabtu (5/3/2022). (Foto/Humas).

“Kedua korban (Josua dan Dani) yang ditetapkan sebagai tersangka itu langsung diboyong oleh petugas dan telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan, ” paparnya.

Tentunya, kehadiran ratusan massa dari Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ke Mapolresta Medan ini untuk meminta kepada pimpinan yang untuk melepaskan kedua warga dari Desa Wulan Suari tersebut.

“Aksi yang dilakukan ini aksi damai untuk meminta keadilan kepada pimpinan Polrestabes Medan untuk objektif melihat kasus yang ada itu, ” terangnya.

Sedangkan mengenai permasalahan itu juga bukan mengenai perang suku. Hanya saja adanya adanya mis komunikasi sesama warga Wulan Suari.

“Mudah – mudahan kehadiran warga membawa kebaikan untuk semuanya, yang bisa kedua warga masing – masing Josua dan Dani (korban) bisa bebas, ” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH mengaku, sesuai fakta, kedua warga yang ditahan itu adalah sebagai tersangka bukan sebagai korban. “Keduanya sebagai pelaku penganiayaan dan perusakan barang dengan bukti – bukti yang ada. Keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.

Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *