Wagub menuturkan, pada tahun 2021, KPK sendiri telah menargetkan untuk pencapaian MCP pada setiap pemerintah daerah minimal sebesar 80%. Untuk itu, dalam mencapai target yang ditetapkan tersebut, Pemprov Sumut saat ini sedang dan akan melakukan sejumlah upaya, yakni mengintensifkan koordinasi dan monitoring oleh inspektorat sebagai koordinator pembina dan selaku pemonitor MCP kepada perangkat daerah, peningkatan pembinaan, serta pemberian peringatan dari Gubernur kepada pimpinan perangkat daerah.
“Kami sampaikan juga bahwa MCP merupakan bagian dari upaya perwujudan Sumut bermartabat, reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih,” jelas Musa Rajekshah.
Musa Rajekshah menambahkan, melalui program Korsupgah, KPK RI terus berupaya mendorong perbaikan sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Seperti diketahui bahwa Korsupgah KPK merupakan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Karenanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi baik kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara serta di lingkungan pemerintah provinsi,” jelasnya.












