Dalam kesempatan yang sama, Bupati Toba Poltak Sitorus berharap, melalui rapat koordinasi terintegrasi ini upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal. Agar, sambung dia, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintah daerah.
“Kami komitmen untuk terus melakukan perbaikan agar terwujudnya pemerintah yang bersih,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur I Korsup KPK RI Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam paparannya menyampaikan, bahwa berkaitan dengan tugas pokok, KPK berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Secara rinci, dia menerangkan, tugas pokok tersebut terdiri dari, pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan juga eksekusi.
Menurutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi, pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Karenanya, bila salah satu pelakunya berhasil ditangkap, maka akan selalu merembet baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas.
Dia menyebutkan, untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi, KPK saat ini juga sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan laporan. Sedangkan ancaman bagi pelaku korupsi, dapat diberikan berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, hingga tiga sampai 20 tahun.












