Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang masyarakat berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api tanpa kepentingan yang berkaitan dengan operasional perkeretaapian.
KAI meminta masyarakat tidak menggunakan jalur rel sebagai tempat beraktivitas maupun melintas sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah kejadian serupa.
“KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan dengan tidak berada, melintas, maupun beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat adalah hal yang paling utama, mari kita jaga bersama dengan disiplin untuk tidak beraktivitas di sepanjang lintasan rel,” katanya.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan narasi dalam video yang beredar melalui akun Instagram @tkpmedan, yang sebelumnya menyebut kereta api tersebut mengalami tergelincir dan berhenti di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan.












