Medan, kedannews.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut dan sejumlah elemen petani menolak pembangunan Food Estate di Humbahas (Humbang hasunsutan), karena dokumen dan regulasi kerjasamanya dengan petani belum jelas.
Hal ini diungkapkan Roy dari WALHI Sumut, Jannes Hutahean dari Yayasan Kalihid (Kelestarian alam lingkungan hidup) dan Maruli Marpaung dari forum petani kreatif kepada wartawan, Senin (8/11/2021) di Medan, terkait kritisi rencana pembangunan Food Estate di Humbahas- Sumut.

Dalam konsepnya, lanjut Roy, Food Estate suatu bentuk usaha pertanian skala besar berbasis kluster dan multikomoditas (tanaman pangan, hortikultura, ternak, perkebunan) dikembangkan dalam suatu sistem rantai nilai produksi yang terintegrasi hulu-hilir dengan mengembangkan mekanisasi modern, sistem digitalisasi, dan korporasi petani-petani.
Menjadi kekhawatiran, katanya, proyek Food Estate hanya dijadikan dalih bagi ekspansi agribisnis dalam skala luas. Dari hasil investigasi langsung di wilayah-wilayah strategis food estate di Sumut, ada beberapa alasan WALHI Sumut menolak program Food Estate di Humbahas. Diantaranya belum ada regulasi mengatur masalah pinjaman Rp80 juta per ha kepada petani menanam di lahan sendiri dan mekanisme maupun bentuk kerjasama serba tidak transparan.”kita kuatir dokumen kerja samanya belum ada atau sengaja ditutup-tutupi,”ujar Roy.












