Medan, kedanews.com – Berdasarkan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Dimana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.
Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Kondisi itu berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan.
Oleh karenanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan telah dilakukan revisi sehingga untuk Kota Medan RTH hanya 16 persen.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima audiensi Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara di Balai Kota, Rabu (14/9).
Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan DPD REI Sumut yang dipimpin Ketua DPD REI Sumut Andi Atmoko Panggabean juga bertujuan untuk membicarakan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.
Dikatakan Bobby, alokasi RTH cukup terbatas dan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH Publik dalam Perda tentang RTRW tersebut. Untuk itu, jelasnya, Pemko Medan terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan.












