Keluhan masyarakat ini turut mendapat perhatian dari Organisasi Masyarakat Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP). Wakil Ketua Umum PMMP, Sutoyo, S.H, menyatakan bahwa persoalan pelayanan pertanahan di BPN Batu Bara perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait.
“Jika pelayanan di BPN Batu Bara benar terkesan dipersulit dan tidak transparan, maka ini adalah persoalan serius dalam pelayanan publik. Masyarakat berhak memperoleh kemudahan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” kata Sutoyo.
Menurutnya, sektor pertanahan berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat. Pelayanan yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan keresahan, menghambat aktivitas ekonomi warga, bahkan memicu konflik agraria di kemudian hari.
“Kami mendorong agar dilakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Jangan sampai pelayanan publik justru merugikan masyarakat dan menimbulkan dugaan praktik yang tidak profesional,” ujarnya.
Sutoyo juga meminta Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelayanan di daerah, agar standar pelayanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan mudah dipahami oleh masyarakat.












