Agar tidak terjadi pertikaian antara warga dan pelaksana proyek tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang yang berada dilokasi, berinisiatif mengajak puluhan warga dan pelaksana proyek untuk mendiskusikan titik permasalahan terkait proyek tersebut di sebuah warung milik warga di dekat lintasan proyek tersebut.
Beberapa kali sempat adu mulut antara warga dan pelaksana proyek, karena warga sangat kecewa dengan kondisi jalan tersebut, yang mana warga harus ekstra hati-hati untuk melaluinya, ditambah lagi tidak dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dijanjikan.
Pada diskusi tersebut pelaksana proyek menyampaikan kontrak berakhir 17 Desember 2023 diperpanjang hingga 22 Desember 2023.
Berikut isi perjanjian kerja:
- Pekerjaan penggalian pipa harus dipadatkan.
- Pekerjaan harus perhatikan jalur jalan masyarakat.
- Pekerjaan harus perhatikan sisa tanah galian.
- Pekerjaan supaya memperhatikan hari besar agama.
- Sisa dibuat memakai sertu pengeras.
- Pekerjaan panjang 20 meter harus diselesaikan dahulu.
Benny Harianto Sihotang ketika ditemui wartawan di lokasi mengatakan sangat menyesalkan pihak pemborong yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
βKita menyesalkan pihak pemborong yang mengerjakan pekerjaan ini, kita lihat memang sangat tidak layak. Namun dari pertemuan masyarakat dengan KUPTD PUPR Provinsi Sumut, Amril Boy beserta jajaran dan dihadiri dari aparat desa sudah ada titik temu bahwasanya pihak pemborong akan melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak,β ungkap Benny.












