MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba

×

Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Sumut. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga awal Desember 2023 sudah menuntut pidana mati sebanyak 92 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa dari 93 perkara tersebut, Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 9 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.

MEMPROSES ADSENSE...

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan