Berita UtamaHukum

20 Kg Sabu dan 58.750 Pil Ekstasi Disita, Jaringan Malaysia Dibongkar Polrestabes Medan

×

20 Kg Sabu dan 58.750 Pil Ekstasi Disita, Jaringan Malaysia Dibongkar Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan saat memaparkan pengungkapan jaringan narkoba Malaysia dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/6/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Menurut Gidion, ketiga pelaku ini terindikasi masih pemula dalam jaringan tersebut.
“Artinya, mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan,” tegasnya.

Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, pihak kepolisian memperkirakan potensi penyelamatan besar terhadap masyarakat dari dampak narkotika.

“Estimasi kami, sabu yang disita bisa menyelamatkan sekitar 200 ribu orang dari penyalahgunaan, dan ekstasi yang disita bisa mencegah 58.750 orang terpengaruh narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia.

“Dari hasil analisa alat komunikasi milik tersangka, kami menemukan kode area Malaysia serta pola distribusi menggunakan sistem sel terputus. Ini menjadi bukti awal bahwa jaringan ini berasal dari Malaysia,” jelas Thommy.

Dia menambahkan bahwa produksi sabu dan ekstasi kini mulai digeser ke wilayah Indonesia, khususnya di Tanjung Balai dan Asahan.