MEDAN, kedannews.co.id โ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggulung jaringan narkotika internasional asal Malaysia dengan menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tempat berbeda pada Sabtu, 21 Juni 2025.
โSatres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Kemudian dari pengembangan di lokasi berbeda, berhasil disita lagi 19 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi,โ ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Kota Medan, Jumat, 27 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni MAS (29) warga Medan Petisah, dan MJN (24) warga Langsa Lamaโkeduanya terkait kepemilikan awal 1 kg sabu. Sementara ARL (29) warga Medan Barat ditangkap dengan barang bukti 19 kg sabu.
โDari dua lokasi pengungkapan itu dapat disimpulkan ini adalah satu rangkaian pengembangan. Kami berhasil menyita total 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi,โ ungkap Gidion.












