Selaian keterampilan dan pengetahauan yang wajib dipahami dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, juga tak kalah pentingnya adalah memahami etika jurnalistik. “Sehebat apapun sebagai seorang wartawan jika tidak patuh terhadap etika jurnalistik, maka karya jurnalitiknya akan menimbulkan masalah,” tutup Rajab.
Plt Kadis Kominfo Provsu Dr Kaiman Turnip, MSi dalam sambutan tertulis dibacakan Kabid Pengelolaan Informasi Publik Kominfo Aziz Batubara, saat membuka UKW angkatan ke 41 dan 42 digelar SPS dan PWI Sumut mengatakan, Pemprovsu melalui Dinas Komunikasi dan Infromatika mendukung kegiatan UKW untuk kemajuan dunia jurnalistik di Sumut, khususnya dalam membina para insan pers, agar semakin bertanggungjawab sebagai jurnalis, serta dapat bersikap profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Pemprovsu selalu mendorong dan bekerjasama dengan media untuk penyebaran informasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprovsu dan media massa menugaskan wartawan yang telah lulus uji kompetensi SK Gubsu Nomor 188.44/157/KPTS/2021 dan SK Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Nomor 800/6024/DKI/2022, tentang Penetapan Media Massa yang terdaftar pada Pemrovsu Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.






