Tulungagung, kedannews.com – Merasa ada kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan ujian perangkat Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, 18 peserta ujian, ada 13 orang merasa dirugikan melapor dengan cara melayangkan surat ke sejumlah pejabat tinggi. Selasa (25/1/2022).
Soal ketidakpuasan terkait pelantikan Kepala Dusun (Kasun) dan Kaur Keuangan menuai protes dari sejumlah peserta lantaran kurangnya keterbukaan pengoreksian dari panitia penjaringan dan tim penguji dari Universitas Brawijaya (UB) Malang yang di selenggarakan pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.
Salah seorang peserta Triani Nekawati mengungkapkan kekesalannya ,” kami sudah melayangkan surat ditujukan kepada Bupati, DPRD, Kepala Desa, ketua panitia, Camat, DMPD dan Inspektorat, berisi delapan point penting bukti kecurangan. Untuk Inspektorat kami surati dua kali bahkan sudah ada pemeriksaan sebelumnya. Namun hingga sekarang belum juga ada kejelasan”, ungkapnya.
Triani bersama peserta lainnya mengaku kecewa hingga harus mengajukan permohonan keberatannya atas proses pengoreksian lembar jawaban peserta ujian yang tidak dilaksanakan secara transparan dalam konteks pengoreksiannya dilaksanakan tanpa ada saksi dari peserta ujian atau peserta ujian tidak berada di dekat pengoreksian lembar jawaban, sehingga tidak ada pengawasan dari jarak dekat untuk melihat langsung lembar jawaban yang dikoreksi.












