Sebagai pertimbangan dari salah satu isi surat yaitu dari sampling yang dilakukan ada dua peserta ujian setelah dicocokkan sendiri hasil rekapan lembar jawaban ternyata terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian nilai hasil tim penguji lebih rendah dari hasil seharusnya.
Tim penguji tidak menyampaikan instruksi untuk menyalin jawaban pada lembar kosong yang disediakan oleh panitia tersebut bersifat wajib bagi peserta sehingga peserta tidak faham akan pentingnya rekapan hasil ujian, akhirnya peserta tidak memiliki salinan jawaban dan tidak bisa meminta penguji untuk mengoreksi ulang lembar jawaban asli secara terbuka di depan seluruh peserta ujian dan dihadapan forum yang hadir.
Disebutkan, “dua peserta yang mendapat nilai tertinggi urutan kesatu dan kedua dengan selisih hasil tipis yaitu empat di tolak panitia maupun tim penguji dengan alasan peserta tidak mempunyai salinan jawaban”, jelas Triani Nekawati.
Terpisah, ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Suruhan Kidul Surani menuturkan jika kekosongan sekretaris desa masih PLT dan itu kewenangan kepala desa. ” Sebagai panitia kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait peserta ujian yang tidak mau tanda tangan berita acara setelah selesainya ujian”, ujarnya.












