Medan, kedannews.com β Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di berbagai pusat Pasar di Kota Medan terus mengalami penurunan. Ditengarai akibat kurangnya perhatian berbagai pihak.
Kondisi ini memantik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk mengkaji adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan melindungi dan mengembangkan UMKM di kota ini.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan UMKM, telah memasuki tahap pembahasan rinci per pasal. Salah satu aspek penting dalam Ranperda ini, mengharuskan para pedagang UMKM yang beroperasi di marketplace Kota Medan untuk menampilkan setidaknya 30 % dari produk mereka tanpa biaya promosi. Hal ini akan diatur dalam Ranperda yang tengah dibahas.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menekankan perlunya UMKM dilindungi dan dikembangkan.
βUMKM yang ada harus kita kembangkan dan lindungi, bukan hanya dinaikkan kelas. Hal ini akan menjadi bagian dari Ranperda,β ujar Afif Abdillah, Senin (18/9/23) siang, di Ruang Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Afif juga menambahkan, Ranperda tersebut diharapkan akan menjadi sarana untuk menyelamatkan UMKM dan produk lokal.












