Medan, kedannews.com – Langkah Pemerintah mensubsidi harga Minyak Goreng patut diapresiasi, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah mengontrol kestabilan harga kebutuhan pokok agar masyarakat tidak susah.
“Mensubsidi itu sangat wajar dan sudah seharusnya pemerintah ambil langkah yang taktis dalam menekan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liter,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Sumut membidangi perekonomian Ahmad Hadian Kardiadinata kepada wartawan, Kamis malam (20/1/2022) melalui telepon seluler menyikapi masalah tingginya harga minyak goreng.
Terlebih lagi, katanya, jika dana subsidi untuk minyak goreng diambil dari dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang berasal dari potongan ekspor CPO. Selama ini penghasilan BPDPKS tiap tahun nya cukup tinggi. Tahun 2021 BPD PKS berhasil menghimpun dana dari potongan ekspor CPO sebesar Rp 69 Trilyun. Sementara pemanfaatan dana tersebut seyogyanya digunakan untuk memajukan sektor perkebunan sawit rakyat belum maksimal.
Untuk program Peremajaan Sawit Rakyat BPDPKS sampai tahun ini, kata Hadian, baru menghabiskan dana sekitar Rp 7 Trilyun. Begitu juga untuk program terkait lainnya masih belum maksimal. Sesuai dengan Perpres nomor 66 Tahun 2018, selain untuk Peremajaan Sawit Rakyat, juga dapat digunakan untuk membangun infra struktur dan sarana prasarana bagi perkebunan sawit rakyat, bea siswa anak-anak pekebun sawit, penyediaan bahan bakar Bio Diesel serta penelitian dan pengembangan terkait sawit.












