Dalam UU 14/2005 tersebut, lanjut Politisi PKS ini, disebutkan guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun pada RUU Sisdiknas ini, dihilangkan. “Hanya ada di-Pasal 105 (RUU Sisdiknas) berbunyi guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial sesuai perundang-undangan, ini kan bias,” katanya.
Anggota DPRD Sumut dari dapil Sumut V (Asahan, Batubara dan Tanjungbalai) ini melihat, negara sampai saat ini belum berpihak kepada supremasi guru, karena dalam RUU itu tidak ada optimisme terkait kesejahteraan guru dengan dihilangkannya frase tentang penghasilan guru di atas kebutuhan hidup minimum. Hal ini tidak bisa diterima, karena dalam perundangan-undangan itu harus jelas disebutkan, kalau memang negara berpihak, bukan justru dihilangkan. “Ini berarti negara tidak berpihak pada supremasi guru. Sedangkan di UU sebelumnya saja, kesejahteraan guru belum maksimal,” jelasnya.
Dia juga melihat, supremasi guru di Indonesia belum optimal, berbeda dengan negara lain, guru dimuliakan dengan penghasilan yang tinggi, sehingga guru sejahtera. “Ketika guru sejahtera, mereka akan fokus mendidik anak bangsa yang kelak akan menjadi penerus kepemimpinan negara ini. Kalau guru tidak sejahtera dan diganggu dengan peraturan yang tidak memihak, mereka akan tidak konsen dalam mendidik anak bangsa. Bagaimana mau menghasilkan generasi yang baik untuk memimpin bangsa ke depan?” tegasnya.






