Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas munculnya informasi yang dinilai tidak jelas sumbernya, terlebih disampaikan di tengah situasi duka yang tengah dirasakan oleh komunitas mereka.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya melalui proses klarifikasi yang tepat agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.
“Kami sangat kecewa karena dalam proses klarifikasi tidak dijelaskan dari mana sumber informasi tersebut,” ujarnya.
Sutoyo juga menyoroti adanya dugaan stigma negatif terhadap anggota komunitas binaan mereka. Ia menegaskan, tidak ada putusan hukum yang menyatakan anggota tersebut terlibat dalam tindakan kriminal.
“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan itu. Jadi jangan membangun opini yang merugikan,” katanya.
Dalam orasinya, Sutoyo menegaskan pihaknya memberikan waktu 24 jam kepada pihak kelurahan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak, KMMB Sumut menyatakan akan melanjutkan aksi serta menempuh jalur hukum.
“Kita menuntut klarifikasi dalam waktu 24 jam. Jika tidak ada respon, ini akan menjadi langkah awal aksi lanjutan dan kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.












