Medan, kedannews.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mendesak DPR segera menindaklanjuti laporan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela.
Menurut Isnur pernyataan Jokowi bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum.
“Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1)
Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menilai pernyataan Ketua YLBHI tersebut lebay dan mengada ngada
“Konstitusi apa yang dilanggar dan perbuatan tercela apa yang dilakukan presiden Jokowi, YLBHI boleh saja benci Jokowi, tetapi jangan lebay dan mengada ngadalah, nanti diketawain rakyat kalau alasannya mengada ngada,” sindir Ikhyar di Medan, Kamis (25/1/2024)
Ikhyar menghimbau YLBHI untuk melakukan gugatan ke MK jika tidak sepakat dengan UU pemilu yang membolehkan Presiden berkampanye
“Orang yang menjelaskan UU kok dibilang melanggar konstitusi dan melakukan perbuatan tercela, kalau tidak sepakat dengan UU tersebut lakukan upaya hukum, lebih baik YLBHI melakukan gugatan ke MK untuk membatalkan UU tersebut, daripada membuat tafsir sesat dan melakukan tindakan yang melawan hukum,” himbau ikhyar












