Tak hanya itu, Amsal juga mengaku mendapat ancaman akan “dibenamkan” apabila terus melawan. Meski demikian, ia menegaskan tidak gentar karena merasa tidak melakukan kesalahan dalam proyek yang dijalankannya.
“Saya tidak takut, karena saya merasa tidak bersalah dan bangga dengan pekerjaan saya sebagai videografer,” ungkapnya.
Kasus Bermula dari Proyek Video Desa
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya, ia menawarkan jasa tersebut kepada sejumlah desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.
Namun, dalam prosesnya, muncul dugaan ketidaksesuaian anggaran atau mark up. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan video diperkirakan lebih rendah, sehingga menimbulkan selisih yang dianggap sebagai kerugian negara.
Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta. Meski demikian, pihak kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan angka tersebut dan menilai perlu ada penjelasan lebih rinci.
Saat ini, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland dituntut hukuman penjara selama dua tahun.












