Kedannews.com, Batu Bara – Sempat menjadi trending topic di beberapa media surat kabar, online dan televisi, empat anak menggugat ayah kandungnya, di karenakan sang anak tidak setuju karena ayahnya menjual tanah milik sendiri, tanpa restu ibu kandungnya.
Mislan warga dusun Padang Serunai, Desa Kwala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, sebagai Tergugat 1 di gugat oleh 4 anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran dalam kasus perdata Register Perkara No. 85/Pdt G/2020/PN.Kis
Atas pemberitaan tersebut menuai berbagai macam tanggapan negatif terhadap si anak.
Hasil pemantauan wartawan dan keterangan tetangga dan juga sebagai Kepala Dusun I Padang Serunai, Karim Sitohang, melalui ponselnya menjelaskan secara rinci, bahwa di dalam rumah yang menjadi sengketa tersebut ada 3 Kepala Keluarga (KK).Selasa (05/01/2021).
Di sebut Karim, saya menjabat sebagai kepala Dusun I Padang Serunai baru satu tahun, dan rumah saya hanya berkelang dua rumah, sepengetahuan saya di rumah yang di sengketakan tersebut ada 3 KK, Pak Mislan sebagai ayah, Khadijah (anak), dan Asy’ari (anak) , masing – masing anaknya sudah berkeluarga, dan punya KK sendiri, jelasnya.












