Saat itu bulan Januari 2016, istrinya masih hidup tapi lagi sakit, katanya butuh biaya untuk perobatan, dan di tahun 2020 istrinya baru meninggal dunia, sebut Evi.
Hal tersebut di akui Mislan saat di wawancarai wartawan, ketika wartawan menanyakan, mengapa bapak tanda tangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut, sedangkan istri bapak tidak setuju.
“Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebahagian untuk usaha juga,” aku Mislan kepada wartawan.
Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat : 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016,
Berdasarkan surat 590/398/SPGR/KISS/2015 Mislan Bin Mhd Said, 21 Desember 2015. Dan surat tersebut sudah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).
Penulis: Sholehuddin
Editor: Arya Laksana Mulya












