Keterangan Kepala Dusun I ini di benarkan juga oleh Kepala Desa Kwala Indah, Matsyah, bahwa anaknya yang menggugat masih tinggal satu atap dengan ayahnya (Mislan).
” Lihat saja sendiri, tanya semua tetangga betul apa nggak, masuk akal apa tidak, anak kandung menggugat sang ayah, sementara mereka tinggal satu rumah, kalianlah yang menilai,” ucap Matsyah kepada wartawan.
Ketika di konfirmasi wartawan di rumah yang di sengketakan, Mislan mengakui kalau di rumah itu mereka tinggal bersama 3 (tiga) KK, saya salah menjual tanah tanpa persetujuan istri saya, aku Mislan.
” Ayah Minta maaf, ayah ngaku salah, baru sekarang ayah merasa salah, ” terang Mislan.
Baru satu hari menerima uang pembayaran tanah, keesokan harinya Mislan mau memulangkan uang dan membatalkan jual beli, namun di tolak oleh pembeli Evi Suriani (tergugat 2)
Pernyataan tersebut di bantah oleh Evi Suriani, bagaimana mungkin pak Mislan mau memulangkan uangnya kepada kami (pembeli), saat pembayaran dari nilai 225 juta, saat itu uang kami kurang 5 juta, baru ada pegang uang 220 juta dan kekurangan 5 juta lagi di susul oleh Mislan kerumah kelang dua hari pembayaran, jelas Evi.












